FinTechnesia.com | Kantor Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Syariah Ekonomi Rakyat (BPRS). OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penetapan status dan pengawasan selanjutnya terhadap BPR dan BPRS, serta kualitas aset BPR.
POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Pengawasan Selanjutnya BPR dan BPRS diterbitkan untuk mendukung dan melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sesuai dengan perkembangan keuangan yang semakin kompleks dan beragam. industri jasa.
Sementara itu, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan berdaya saing tinggi dengan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset. . .
Kedua POJK tersebut mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Selanjutnya BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019, jelas Kepala Departemen. Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Sabtu (3/2).
Baca juga: Amartha dan BPR Jatim akan mengucurkan modal usaha mikro hingga Rp 250 miliar
POJK ini memuat penyesuaian peraturan antara lain mengenai status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Kantor Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
POJK 1/2024 juga merupakan penyempurnaan dari POJK No. 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Ekonomi Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu:
- Penyelarasan peraturan mengenai agunan yang disita dan kegiatan usaha yang diperbolehkan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Badan Swasta yang menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Badan Non Publik yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025;
- Hasil penilaian permasalahan dan solusi pemberian kredit pasca pandemi COVID-19; A
- Penyelarasan dengan peraturan terkini dan penyempurnaan peraturan yang berbasis prinsip.
Ketentuan pokok POJK 1/2024 terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset non produktif, kualitas aset produktif, item penyesuaian penilaian kualitas aset, dan item penyesuaian penurunan nilai. kerugian (CKPN), restrukturisasi kredit, harta terbengkalai, agunan yang diambil alih, penyusutan, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
Quoted From Many Source